Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Taman Buru : Pengertian, Syarat Pengelolaan dan Lokasinya di Indonesia

Pengertian

Taman Buru adalah salah satu bagian dari hutan konservasi selain Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Hutan Pelestarian Alam. Taman Buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu

Selain itu, kawasan ini juga berfungsi untuk mengendalikan populasi perburuan. Pengendalian tersebut terutama bagi hewan-hewan yang langka dan terancam punah, serta sering menjadi sasaran perburuan.

Taman Buru Gunung Masigit di Garut
Taman Buru
Taman buru merupakan bagian dari kawasan hutan konservasi, maka peraturannya harus mengikuti aturan di wilayah berstatus konservasi. Peraturan-peraturan tersebut harus sejalan dengan upaya pelestarian hutan dan segala keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya, meliputi tumbuhan, satwa dan seluruh ekosistem kawasan.

Syarat Pengelolaan Taman Buru

Dalam mengelola taman buru, terdapat beberapa syarat penting yang perlu diperhatikan, antara lain:

  1. Mengetahui dan memperhatikan jumlah populasi hewan buruan. Jika jumlah individu hewan target buruan jumlahnya sedikit maka perburuan harus dicegah dan dihentikan.
  2. Mengetahui dan meperhatikan musim kawin atau perkembangbiakan hewan-hewan buruan. Pihak pengelola harus mencegah satwa yang tengah hamil untuk diburu karena akan memutus keturunan dan jika induk hewan buruan masih memiliki anak yang belum dewasa, maka harus mengeluarkan larangan berburu.
  3. Memperhatikan usia hewan buruan dan fokus terhadap hewan-hewan yang telah berkembang biak agar hewan muda tidak ikut diburu.
  4. Cakupan wilayah buruan serta lama waktu perburuan sebagai upaya pelestarian keseimbangan ekosistem.
  5. Membatasi jumlah hewan yang diburu, misalnya terbatas pada wilayah tertentu dan periode tertentu.
  6. Mengatur jenis senjata yang boleh digunakan agar tidak membahayakan lingkungan sekitar serta menimbulkan trauma bagi hewan-hewan lainnya.

Lokasi Taman Buru di Indonesia

Keanekaragaman hayati Indonesia sangatlah beraneka ragam, tidak heran jika negara kita mendapat julukan sebagai negara mega biodiversitas karena ragam satwa dan tumbuhan yang dimilikinya. Kawasan hutan Indonesia yang seluas 129 juta hektar lebih menjadi habitat berbagai flora dan fauna.

Dari total luas tersebut, sekitar 57 juta hektar merupakan kawasan lindung yang terdiri dari hutan lindung (30 juta hektar), hutan konservasi (27 juta hektar) dan sisanya adalah hutan produksi.

Taman Buru Semidang Bukit Kabu di Bengkulu
Taman Buru Semidang
Taman buru merupakan bagian dari hutan konservasi. Jumlah taman buru di Indonesia tersebar menjadi 15 lokasi, antara lain:

  1. Bangkala di Takalar Sulawesi Selatan, seluas 4.152,50 ha, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 760/kpts/um/10/82, pada tanggal 12 Oktober 1982.
  2. Komara di Takalar Sulawesi Selatan, seluas 2.972,00 ha, berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 237/kpts-ii/1997, pada tanggal 9 Mei 1997.
  3. Bena di Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, merupakan daratan seluas 2.000,64 ha, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI nomor: 74/kpts-ii/1996, pada tanggal 27 Februari 1996.
  4. Pulau Moyo di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, seluas 22.250,00 ha, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 308/kpts-ii/1986, pada tanggal 4 September 1986.
  5. Gunung Nanu’ua di Bengkulu Utara, Bengkulu, seluas 10.000,00 ha, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI  Nomor: 741/kpts/um/11/78, pada tanggal 1 November 1978.
  6. Landusa Tomata di Poso, Sulawesi Tengah, seluas 5.000,00 ha, berdasarkan keputusan menteri Kehutanan RI nomor: 397/kpts-ii/1998, pada tanggal 21 April 1998.
  7. Lingga Isaq di Aceh Tengah, Nangroe Aceh Darussalam, seluas 80.000.00 ha, berdasarkan, keputusan Menteri Pertanian RI nomor: 70/kpts/um/2/78, pada tanggal 1 Februari 1978.
  8. Gunung Masigit Kareumbi di Sumedang dan Garut, Jawa Barat, seluas 12.420,70 ha, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI nomor: 298/kpts-ii/1998, pada tanggal 27 Februari 1998.
  9. 9. Mata Osu di Kolaka, Sulawesi Tenggara, merupakan padang seluas 8.000,00 ha, berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 643/kpts-ii/1998, pada tanggal 23 September 1998.
  10. Pulau Ndana di Kupang, Nusa Tenggara Timur, seluas 1.562,00 ha, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 83/kpts-ii/1993, pada tanggal 1 Januari 1993.
  11. Pulau Pini di Nias, Sumatera Utara, seluas 8.350,00 ha, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI RI Nomor: 347/kpts-ii/1996, pada tanggal 5 Juli 1996.
  12. Semidang Bukit Kabu di Bengkulu Utara, Bengkulu, seluas 15.300,00 ha, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 186/kpts/um/4/73, pada tanggal 1 April 1973.
  13. Tambora Selatan di Dompu, Nusa Tenggara Barat, seluas 30.000,00 ha, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 676/kpts/um/11/78, pada tanggal 1 November 1978.
  14. Pulau Rempang di Kepulauan Riau, seluas 16.000,00 ha, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 307/kpts-ii//1986, pada tanggal 29 September 1986.
  15. Pulau Rusa di Alor, Nusa Tenggara Timur, seluas 1.384,65 ha, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor Nomor: 8820/kpts-ii/2002, pada tanggal 24 Oktober 2002.

Baca juga : Hutan Suaka Alam dan Konservasi Flora & Fauna

Sumber : Berbagai sumber dan referensi yang relevan


Joko Sunaryanto
Joko Sunaryanto Jangan lupakan jati dirimu. "Sangkan paraning dumadi"

Posting Komentar untuk "Taman Buru : Pengertian, Syarat Pengelolaan dan Lokasinya di Indonesia"